MITRAPOL.com, Lampung – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada tiga personel Polres Metro. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Ketiga personel yang dijatuhi sanksi yakni:
- AKP Hendra Safuan, Kasat Reskrim Polres Metro
- Iptu Astri Liyana, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro
- Aipda Defitra, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Metro
Sanksi diberikan setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor 55 dan 56 Tahun 2025 yang masuk pada 20 Mei 2025. Pengaduan tersebut kemudian diperkuat dengan laporan lanjutan dari Ketua PGRI Kota Metro kepada Bid Propam Polda Lampung pada 18 Juni 2025. Laporan itu disertai bukti Putusan Praperadilan Nomor 1/PN Metro tertanggal 11 Juni 2025 yang menyatakan prosedur penyidikan sebelumnya batal demi hukum.
Pimpinan Ryan Gumay Law Firm, Dr. (C). Muhammad Gustryan, S.H.,M.H.,C.HRM.,C.TL, selaku Kuasa Hukum pengadu, menyampaikan apresiasi kepada Bid Propam Polda Lampung yang telah menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bid Propam Polda Lampung atas konsistensinya dalam menegakkan aturan dan kode etik internal Polri. Putusan praperadilan sebelumnya menegaskan adanya prosedur penyidikan yang batal demi hukum, dan melalui sidang etik ini hal tersebut diproses secara akuntabel,” ujar Gustryan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Verel Amartya, S.H.,C.LA, menilai putusan ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar ke depan Polri semakin profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan penyidikan di Polres Metro,” tegas Verel.
Melalui persidangan kode etik ini, diharapkan setiap bentuk pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung integritas dan keadilan.