NusantaraPendidikan

Pendadaran Mahasiswa Prodi Hukum IAI Darul Amal Lampung: Ujian Lisan Akhir Studi Pasca KKN-PPL

Admin
×

Pendadaran Mahasiswa Prodi Hukum IAI Darul Amal Lampung: Ujian Lisan Akhir Studi Pasca KKN-PPL

Sebarkan artikel ini
Pendadaran Mahasiswa Prodi Hukum IAI Darul Amal Lampung
Mahasiswa Program Studi Hukum Institut Agama Islam (IAI) Darul Amal Lampung menjalani ujian lisan pendadaran

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Usai menyelesaikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata – Praktik Pengalaman Lapangan (KKN-PPL), mahasiswa Program Studi Hukum Institut Agama Islam (IAI) Darul Amal Lampung menjalani ujian lisan pendadaran sebagai tahap akhir studi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Siger, Hotel Grand Sekuntum, Jalan A.H. Nasution No. 60, Yosorejo, Metro, pada Sabtu (13/9/2025).

Pendadaran merupakan ujian lisan yang bertujuan menilai kemampuan analisis, pemahaman keilmuan, serta laporan hasil kegiatan mahasiswa. Ujian ini menjadi penentu kelulusan sekaligus syarat untuk meraih gelar sarjana.

Dalam kegiatan tersebut hadir Dosen Pendamping Lapangan (DPL), yakni Dr. Ahmad Haris Muizzudin dan Syukron Nuraziz, MH, yang mendampingi mahasiswa kelompok VIII.

Syukron Nuraziz menjelaskan bahwa pendadaran menjadi sarana evaluasi terhadap capaian mahasiswa setelah menjalani program KKN-PPL.

“Kita ingin mendengar hasil nyata dari kegiatan KKN-PPL, baik dari sisi akademik maupun pengabdian masyarakat. Mahasiswa juga perlu menyampaikan kendala serta temuan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh mahasiswa kelompok VIII telah mempresentasikan laporan masing-masing secara baik.

“Alhamdulillah, semua laporan sudah disampaikan lengkap beserta buku laporan hasil KKN-PPL. Hal ini menunjukkan mahasiswa telah menjalankan pengabdian masyarakat dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Ahmad Haris Muizzudin menekankan pentingnya penyusunan laporan KKN-PPL yang berorientasi pada keilmuan sesuai jurusan.

“Laporan KKN-PPL harus mengutamakan aspek akademik. Misalnya, kegiatan utama terkait ilmu hukum, seperti sosialisasi hukum, pencegahan bullying, penyuluhan bahaya narkoba, hingga praktik mengikuti persidangan. Bukti visual juga penting untuk memperkuat laporan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pendadaran, mahasiswa diuji secara langsung dengan diminta menjelaskan program dan kegiatan yang telah dilakukan. Diharapkan, setelah lulus, mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama studi ke dalam praktik nyata di masyarakat.