MITRAPOL.com, Jakarta – Peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer diduga semakin marak di kawasan Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat tersebut dijual bebas secara ilegal oleh sejumlah oknum pedagang di sepanjang jalan menuju Pasar Tanah Abang.
Pantauan warga menyebutkan, para pedagang menjajakan obat keras itu secara terang-terangan, bahkan dengan cara melambaikan tangan untuk menarik perhatian pengendara motor maupun pejalan kaki yang melintas. Konsumen yang membeli disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari sopir angkot, ojek daring, pengamen, hingga remaja jalanan.
Sejumlah pihak menilai peredaran obat keras ini dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun tingkat kriminalitas di kawasan tersebut. Obat keras daftar G termasuk tramadol dikenal berbahaya karena berpotensi menimbulkan ketergantungan serta mengganggu kesehatan otak, terutama pada generasi muda.
Menanggapi hal ini, Witra, S.IP, seorang pemerhati kebijakan publik, meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
“Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini bisa merusak masa depan generasi muda sekaligus mencoreng citra hukum di Jakarta. Aparat harus bertindak cepat,” tegas Witra, Senin (15/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Tanah Abang belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi menyebut pihaknya sedang fokus pada pengamanan aksi unjuk rasa, dan menyarankan agar pertanyaan terkait kasus tersebut ditujukan kepada Satuan Narkoba.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan sekaligus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang, demi mencegah dampak buruk terhadap generasi muda.