Jakarta

FWK Kecam Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia: Langkah Istana Cemari Kebebasan Pers

Admin
×

FWK Kecam Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia: Langkah Istana Cemari Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
FWK Kecam Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia
Ketua FWK, Raja Parlindungan Pane,

MITRAPOL.com, JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengecam keras keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu diduga terjadi setelah DV melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sesaat setelah kepulangan dari lawatan ke empat negara pada Sabtu, 27 September 2025, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Ketua FWK, Raja Parlindungan Pane, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers sekaligus mencederai prinsip demokrasi.

“Pencabutan kartu liputan atas dasar pertanyaan yang sah dan relevan jelas merupakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Presiden maupun institusi negara harus siap dikritik dan ditanya publik melalui media,” tegas Raja dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

FWK menekankan bahwa pertanyaan terkait MBG merupakan isu publik yang layak dipertanyakan, terlebih program itu tengah menuai sorotan akibat sejumlah laporan kasus keracunan massal.

“Alih-alih dijawab dengan transparan, justru reporter yang menanyakan hal itu dibungkam. Ini preseden buruk bagi hubungan pers dan pemerintah,” tambah Raja yang juga merupakan jurnalis senior.

FWK mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi resmi. Jika benar pencabutan kartu liputan dilakukan karena pertanyaan tersebut, FWK meminta agar hak liputan DV segera dipulihkan serta menjamin perlakuan adil terhadap seluruh wartawan yang bertugas.

FWK juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sehingga segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan kartu liputan tersebut.