MITRAPOL.com, Jakarta – Dugaan praktik prostitusi berkedok Spa kembali mencuat di Jakarta Utara. Sebuah tempat bernama DP Spa Massage di kawasan Kelapa Gading diduga menawarkan layanan sensual melalui promosi vulgar di media sosial.
Dari hasil penelusuran media, diketahui ada paket pijat bernuansa sensual yang dipromosikan secara terbuka melalui WhatsApp, TikTok, dan Instagram. Bahkan, admin Spa mencantumkan deskripsi vulgar, termasuk layanan “happy ending”, yang jelas mengarah pada praktik asusila.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik karena dilakukan terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat. Padahal, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 secara tegas melarang praktik prostitusi di tempat hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 juga mengatur bahwa usaha spa harus berorientasi pada kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual.
Pengamat kinerja pemerintah dari kalangan sipil, Witra SIP, menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab suburnya praktik seperti ini.
“Ini bukti nyata pengawasan di Jakarta Utara sangat lemah. Aparat seharusnya berani bertindak tegas, bukan membiarkan praktik haram ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Witra, Selasa (30/09/2025).
Ia menambahkan, praktik serupa bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota negara.
Kasus DP Spa Massage menjadi peringatan serius bagi Suku Dinas Pariwisata dan Satpol PP agar menutup celah praktik ilegal yang merusak moral masyarakat. Witra mendesak pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban, norma sosial, dan martabat Jakarta.