Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Mantan Direktur Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Admin
×

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Mantan Direktur Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Mantan Direktur Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Baru
Kuasa hukum mantan Direktur PDAM Lebak, Acep Saepudin

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Kuasa hukum mantan Direktur PDAM Lebak, Acep Saepudin, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.

Sebelumnya, Kejari Lebak telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni A selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM, OM selaku mantan Direktur PDAM, serta A yang merupakan Direktur perusahaan pelaksana perbaikan pompa.

Terbaru, pada Senin (29/9/2025) sore, Kejari Lebak kembali menetapkan tersangka baru berinisial F, Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek MBR pada tahun 2020. F juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam keterangan resminya, Acep Saepudin menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejari Lebak.

“Kami dari ASP Law Firm, selaku kuasa hukum Bapak OM, sangat mengapresiasi keberanian Kejari Lebak dalam mengembangkan perkara ini. Kami meyakini masih ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejari Lebak terus mengusut kasus ini hingga tuntas dengan menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020 ini masih dalam tahap pengembangan. Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.