HukumNusantara

Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Tangerang Dilaporkan ke Polres Tangsel

Admin
×

Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Tangerang Dilaporkan ke Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Tangerang Dilaporkan ke Polres Tangsel
Ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Kabupaten Tangerang – Seorang pria berinisial R alias A (33), warga Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Banten, dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya hingga korban hamil enam bulan.

Pelaporan dilakukan oleh SM, ibu kandung korban, dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum JHAZ Law Firm.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/TBL/B/2183/X/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya pada Rabu (1/10/2025).

Korban berinisial SL (15) mengaku perbuatan itu berlangsung sejak dirinya berusia 14 tahun, atau sejak tahun 2024 hingga 2025. Tindakan diduga dilakukan secara berulang di sejumlah tempat, termasuk di kediaman keluarga di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mendapatkan ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut. “Saya dipaksa, mulut saya dibekap, tangan saya dipegang, dan diancam akan dibunuh bila bercerita,” ungkap SL saat ditemui di Kantor Hukum JHAZ Law Firm.

Ibu korban, SM, juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu untuk menyelesaikan perkara secara damai sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Menurut SM, dirinya sempat menyerahkan uang dengan alasan administrasi dan biaya lain-lain kepada beberapa pihak, termasuk aparat setempat.

Kuasa hukum korban, Jonson Hazairin, SH, menyampaikan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perkara ini telah dilaporkan resmi ke Polres Tangsel dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 6 UU TPKS,” ujar Jonson.

Ia juga meminta agar aparat menyelidiki adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya melakukan perdamaian di luar jalur hukum, mengingat korban masih di bawah umur dan seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.