Nusantara

Diduga Menampung Minyak CPO Ilegal, Warga Minta Aparat Tindak Tegas Gudang di Banyuasin

Admin
×

Diduga Menampung Minyak CPO Ilegal, Warga Minta Aparat Tindak Tegas Gudang di Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Diduga Menampung Minyak CPO Ilegal, Warga Minta Aparat Tindak Tegas Gudang di Banyuasin
Lokasi gudang di jalur Palembang–Betung yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak CPO ilegal

MITRAPOL.com, Palembang – Sebuah gudang di wilayah hukum Polres Banyuasin, tepatnya di jalur Palembang–Betung, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak CPO ilegal. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga sekitar yang menyebut aktivitas bongkar muat kerap berlangsung pada siang hingga malam hari.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, minyak CPO tersebut diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan, kemudian dipindahkan ke bak penampungan di dalam gudang. Aktivitas ini disebut bisa berlangsung hingga dua kali dalam sepekan dengan kapasitas mencapai beberapa ton per putaran.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke lokasi pada Rabu (1/10/2025), aktivitas gudang tampak tertutup. Pintu masuk dilaporkan terkunci dengan rantai, dan tidak ada pihak pengelola yang bersedia memberikan keterangan.

Dari informasi yang dihimpun, minyak hasil penampungan diduga kembali dipasarkan melalui pemesanan ke sejumlah pihak. Warga juga menunjukkan lokasi gudang yang berada sekitar 150 meter dari daerah Tahu Sumedang, Banyuasin, ditandai dengan sebuah pondok kayu dan bekas rumah makan, dengan bagian belakang ditutupi terpal untuk menyamarkan bak penampungan.

Berdasarkan regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953 menyebutkan ancaman pidana penjara minimal enam tahun bagi pelaku penimbunan barang. Sementara itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan, setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan minyak CPO ilegal di wilayah tersebut, sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi, SIK,MH, yang menegaskan agar kegiatan ilegal serupa segera ditertibkan oleh kepolisian daerah.