MITRAPOL.com, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menerapkan strategi Green Policing sebagai pendekatan cerdas dalam mencegah dan menindak praktik pertambangan liar (illegal mining) di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.
Green Policing atau pemolisian hijau merupakan metode kepolisian yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Kapolda Aceh menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman bencana ekologis, hingga potensi konflik sosial di masyarakat.
“Pertambangan liar bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi kelestarian hidup kita. Karena itu, Polri bersama pemerintah daerah, TNI, akademisi, LSM, wartawan, dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, ramah lingkungan, dan berkeadilan,” ujar Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).
Dampak Pertambangan Liar di Aceh
Kapolda menyebutkan sejumlah dampak negatif akibat pertambangan liar yang masih terjadi di beberapa daerah, seperti Aceh Barat, Aceh Tengah, Nagan Raya, Pidie, dan Aceh Selatan.
Kerusakan ekosistem dan pencemaran sungai, akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Ancaman bencana alam, seperti banjir dan longsor akibat rusaknya kawasan hutan.
Kerugian negara, karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan ilegal.
Konflik sosial, antara penambang, masyarakat lokal, dan perusahaan resmi.
Menyikapi hal itu, Kapolda Aceh meluncurkan Strategi Green Policing sebagai langkah penegakan hukum yang tegas dan terarah, sekaligus mengedepankan aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Lima Strategi Utama Green Policing Polda Aceh
Penegakan Hukum Tegas
Menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta menerapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kasus pencemaran lingkungan.Pencegahan dan Edukasi
Melakukan sosialisasi ke desa-desa rawan tambang liar dan menggandeng tokoh adat serta tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam sesuai nilai-nilai lokal Aceh.Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Bekerja sama dengan Dinas ESDM Aceh, Balai Gakkum KLHK, serta pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan terpadu, dan mengoptimalkan peran Forkopimda dalam pengendalian aktivitas tambang ilegal.Pendekatan Ekonomi Alternatif
Memberdayakan masyarakat melalui program ekonomi produktif, seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM ramah lingkungan, serta mendorong penambang untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) agar kegiatan lebih legal dan berkelanjutan.Pemanfaatan Teknologi dan Pengawasan
Menggunakan drone, citra satelit, dan sistem informasi geospasial untuk memetakan area rawan tambang liar serta membentuk Satgas Tambang Ilegal di setiap Polres wilayah rentan.
Kapolda Aceh menegaskan, strategi Green Policing bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan hidup dan warisan alam Aceh untuk generasi mendatang.
“Green Policing adalah wujud tanggung jawab Polri menjaga alam Aceh agar tetap lestari. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolda Aceh.