MITRAPOL.com, Jakarta – Keluarga almarhum Kent Lisandi (KL), korban dugaan penipuan bisnis seluler senilai Rp30 miliar yang melibatkan oknum Kepala Cabang Maybank Cilegon, menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap kasus yang masih bergulir ini.
Pihak keluarga bersama kuasa hukumnya baru-baru ini diterima oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (30/9/2025) untuk membahas perkembangan kasus tersebut.
Sikap Resmi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia mengenai dugaan fraud yang terjadi di Kantor Cabang Cilegon.
“Kasus ini kami pandang sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan. OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada pihak bank, serta mewajibkan agar penanganan setiap dugaan fraud mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Dian, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut secara ketat, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan pihak bank bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan nasabah.
Pernyataan Keluarga dan Kuasa Hukum Korban
Andy Lisandi, ayah almarhum Kent Lisandi, berharap perjuangan anaknya memperoleh keadilan tidak berhenti di tengah jalan.
“Sebagai seorang ayah, saya hanya ingin perjuangan anak saya tidak sia-sia. Kami berharap Maybank mengembalikan dana Rp30 miliar milik anak saya,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Andy juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan OJK atas perhatian dan dukungan terhadap kasus yang menimpa keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Benny Wullur, meminta OJK memberikan sanksi tegas apabila Maybank terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran dalam proses perbankan.
“Kami berharap OJK memastikan Maybank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami klien kami,” kata Benny.
Menurut Benny, almarhum Kent Lisandi semula ragu namun kemudian percaya setelah diyakinkan oleh Aris Setyawan (AS), Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu, yang menjamin keamanan dana kliennya. Surat jaminan tersebut, kata Benny, ditandatangani di atas kop surat resmi Maybank.
Benny juga mempertanyakan dasar pemberian kredit sebesar Rp30 miliar kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik dana.
“Kami sudah menyurati OJK agar menelusuri prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang wajib dipatuhi bank. Bila dilanggar, hal ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tanggapan Resmi Maybank Indonesia
Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan (RS).
“Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul antara kedua pihak. Justru Maybank merupakan pihak yang dirugikan akibat wanprestasi atas perjanjian pembiayaan,” ujar Bayu, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, eksekusi jaminan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab bank untuk menegakkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pihak ketiga.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, DPR RI, dan OJK dalam menuntaskan kasus ini. Penanganan yang transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.












