MITRAPOL.com, Jakarta — Proyek pembangunan jembatan di Jalan Kemuning Raya, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan konstruksi yang telah rampung tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan prasarana (IMP) dari instansi berwenang.
Informasi tersebut tercatat dalam laporan resmi aplikasi JAKI dengan nomor JK2509160117, yang menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan jembatan itu tidak ditemukan dalam basis data perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menanggapi laporan tersebut, publik mempertanyakan tindak lanjut dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, yang dinilai belum mengambil langkah konkret dalam penegakan aturan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, tim petugas hanya melakukan pendokumentasian kegiatan tanpa terlihat adanya tindakan tegas atau koordinasi lintas instansi terkait, seperti Satpol PP atau Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP).
Proyek yang disebut telah berjalan lebih dari satu tahun ini pun masih belum mendapatkan kejelasan status hukum dan perizinannya. Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembangunan tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Witra, S.IP, menilai perlu adanya transparansi dalam setiap proses pembangunan infrastruktur publik.
“Jika benar proyek ini belum memiliki izin resmi, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau penyimpangan prosedur,” ujar Witra kepada Mitrapol, Senin (6/10/2025).
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Prasarana, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin mendirikan prasarana (IMP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP setelah melalui verifikasi teknis dari dinas terkait.
Pasal 13 ayat (2) peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan atau prasarana tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, pembongkaran, dan sanksi pidana ringan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pejabat terkait.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa aparatur yang lalai menegakkan hukum administrasi dapat dikenai sanksi disiplin berat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Kasus di Kemuning Raya ini menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan di sektor pembangunan publik agar setiap kegiatan konstruksi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah perlu menegakkan aturan secara konsisten. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan,” tutup Witra.
Masyarakat berharap Wali Kota Jakarta Barat bersama Inspektorat DKI Jakarta segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.