Hukum

Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar Milik PT Trishakti Agro Makmur, Dennis Anggriawan Divonis 3 Tahun Penjara

Admin
×

Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar Milik PT Trishakti Agro Makmur, Dennis Anggriawan Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar Milik PT Trishakti Agro Makmur
Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur,

MITRAPOL.com, Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Dennis Anggriawan, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan yang merugikan PT Trishakti Agro Makmur hingga mencapai Rp1,21 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (7/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana tiga tahun penjara terhadap Dennis.

“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dana perusahaan secara sistematis dan berulang selama periode kerjanya,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Kasus ini berawal dari temuan internal perusahaan yang mencurigai adanya selisih dana dan penyalahgunaan hasil penjualan oleh terdakwa saat bertugas sebagai salesman. Setelah dilakukan audit internal, diketahui total kerugian perusahaan mencapai Rp1.216.084.000 yang terjadi dalam kurun waktu April hingga November 2024.

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., yang hadir bersama tim hukumnya Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang telah bekerja profesional dan transparan.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa. Namun, kami berharap ke depan aturan pidana untuk kasus penggelapan dana perusahaan seperti ini bisa diperkuat agar pelaku mendapat hukuman lebih berat, sehingga menimbulkan efek jera,” ujar Rian seusai sidang.

Rian juga menambahkan bahwa tindakan penggelapan seperti ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan dalam hubungan kerja dan tata kelola perusahaan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha dan karyawan untuk menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.