Nusantara

Dugaan Pungli di SDN 18 Tungkal Ilir Banyuasin, Orang Tua Murid Desak Dinas Pendidikan Ambil Tindakan

Admin
×

Dugaan Pungli di SDN 18 Tungkal Ilir Banyuasin, Orang Tua Murid Desak Dinas Pendidikan Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli di SDN 18 Tungkal Ilir Banyuasin, Orang Tua Murid Desak Dinas Pendidikan Ambil Tindakan
SDN 18 Tungkal Ilir Banyuasin,

MITRAPOL.com, Banyuasin — Sejumlah orang tua siswa SDN 18 Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera turun tangan untuk mengusut persoalan ini.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, pada 9 Agustus 2025, pihak sekolah meminta uang sebesar Rp10.000 untuk pembelian hordeng dan Rp3.000 untuk jam dinding. Kemudian, pada 4 Oktober 2025, para siswa kembali diminta uang sebesar Rp20.000 dengan alasan untuk kegiatan kelompok di sekolah. Informasi tersebut juga disampaikan sejumlah murid kepada orang tua mereka.

Dugaan praktik pungli ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan liar. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera melakukan investigasi untuk memastikan proses pembelajaran di SDN 18 Dusun 4 Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, berjalan transparan dan bebas pungli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan redaksi.

Warga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan sistem pendidikan di wilayah tersebut dapat lebih akuntabel serta mengedepankan kepentingan peserta didik.