Jakarta

Dugaan Unsur Judi di Arena Permainan Anak, Wedri Waldi Desak Pemprov DKI Bertindak

Admin
×

Dugaan Unsur Judi di Arena Permainan Anak, Wedri Waldi Desak Pemprov DKI Bertindak

Sebarkan artikel ini
Wedri Waldi Desak Pemprov DKI Bertindak
Pengacara muda, Wedri Waldi, S.H., M.H.,

MITRAPOL.com, Jakarta — Tawa riang anak-anak menggema di area permainan pusat perbelanjaan. Suara mesin game berpadu dengan dentingan tiket yang keluar deras dari mesin, membentuk suasana riuh yang sekilas tampak menyenangkan. Namun di balik keceriaan itu, muncul kekhawatiran serius atas dugaan praktik perjudian terselubung yang membungkus diri dalam bentuk hiburan keluarga.

Arena permainan berlabel Funworld dan Kidzilla yang marak di berbagai Mal, termasuk di Mall Matahari Daan Mogot, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan publik. Sistem permainan yang memberikan tiket untuk ditukar hadiah dinilai menyerupai pola taruhan, terutama ketika hadiah bernilai tinggi dan mekanisme permainan sangat bergantung pada faktor keberuntungan.

Sejumlah pengamat menyebut, sistem tersebut berpotensi membentuk perilaku konsumtif dan menanamkan pola pikir “taruhan kecil” kepada anak-anak sejak dini. Kekhawatiran ini semakin menguat ketika banyak anak terus bermain demi mengumpulkan tiket dan memenangkan hadiah mahal.

Pengacara muda, Wedri Waldi, S.H., M.H., secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah arena permainan di pusat perbelanjaan, termasuk Mall Matahari Daan Mogot.

“Sudah saatnya pemerintah turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menunggu laporan. Kalau memang permainan itu berpotensi mengandung unsur taruhan, harus segera ditertibkan,” tegas Wedri saat diwawancarai Mitrapol.com, Minggu (12/10/2025).

Menurut Wedri, meski permainan tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai perjudian, keberadaan hadiah bernilai ekonomi tinggi — apalagi jika dapat diuangkan — dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tentang perjudian terselubung.

“Kalau anak-anak dipacu bermain terus dengan iming-iming hadiah mahal, itu bukan lagi hiburan. Itu bentuk eksploitasi emosional yang bisa berdampak jangka panjang,” ujarnya.

Wedri menambahkan, pengawasan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar arena permainan benar-benar menjadi sarana rekreasi edukatif, bukan ladang perjudian berkedok hiburan anak.

“Negara harus hadir dan tegas. Hiburan anak harus mendidik, bukan menjerumuskan,” tegasnya lagi.

Desakan dari kalangan pengamat hukum ini menjadi sinyal peringatan keras agar pemerintah tidak menutup mata terhadap praktik-praktik hiburan yang berpotensi menyesatkan. Tanpa pengawasan ketat, gemerlap pusat permainan anak justru bisa menjadi pintu masuk kerusakan moral dan mental generasi muda.

Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk mendapat konfirmasi dan hak jawab.