MITRAPOL.com, Bandar Lampung — Dugaan penyimpangan anggaran sarana dan prasarana (sarpras) senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Balai Bahasa Lampung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, laporan dugaan korupsi tersebut telah diserahkan oleh LSM PERKARA ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak 26 Juni 2025.
Ketua LSM PERKARA, Hendrik, menyatakan kekecewaannya karena laporan yang dilayangkan empat bulan lalu itu belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Ia pun mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung, Senin (13/10/2025), untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
“Kami sudah menyerahkan laporan lengkap, termasuk bukti-bukti penerimaan anggaran dan dokumentasi kondisi gedung yang rusak. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak Kejari,” ungkap Hendrik kepada MITRAPOL.
Hendrik berharap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, terlebih dengan adanya pergantian pejabat baru di lingkungan Kejari.
“Kami hanya meminta kejelasan: apakah laporan ini akan diproses atau tidak. Kami juga siap mendukung langkah-langkah kejaksaan dalam penegakan hukum demi pembangunan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diterima, UPT Balai Bahasa Lampung mengelola anggaran sarpras untuk pemeliharaan gedung dengan total nilai Rp1.501.726.000 dalam kurun waktu 2020–2025. Rinciannya sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp225.000.000
- Tahun 2021: Rp317.400.000
- Tahun 2022: Rp317.500.000
- Tahun 2023: Rp353.884.000
- Tahun 2024: Rp287.844.000
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.












