Hukum

Dugaan Praktik Lepas Tangkap Kasus Narkoba di Polsek Cengkareng Jadi Sorotan Publik

Admin
×

Dugaan Praktik Lepas Tangkap Kasus Narkoba di Polsek Cengkareng Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Dugaan Praktik Lepas Tangkap Kasus Narkoba di Polsek Cengkareng
ilustrasi penangkaoan kasus narkotika, inshert foto Wedri Waldi, SH.,MH.

MITRAPOL.com, Jakarta — Dugaan praktik lepas tangkap dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor Cengkareng, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses hukum yang seharusnya dilakukan secara tegas dan sesuai aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat malam (10/10/2025), aparat Polsek Cengkareng dikabarkan mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing bernama Rk, Ag, dan Fq, serta satu orang lainnya yang belum teridentifikasi, di Kampung Pangkalan RT 03/04. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika.

Dari operasi tersebut, polisi disebut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram. Namun, menurut laporan masyarakat dan sumber internal, para terduga pelaku tersebut diduga dilepaskan kembali pada Minggu (12/10/2025), tanpa kejelasan status hukum maupun proses penyidikan lanjutan.

Selain itu, beredar dugaan bahwa terdapat transaksi sejumlah uang yang diduga mencapai Rp70 juta melalui perantara penasihat hukum untuk memengaruhi proses hukum. Dugaan ini memunculkan keprihatinan publik dan memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kapolsek Cengkareng Belum Beri Klarifikasi

Redaksi MITRAPOL telah mencoba menghubungi Kapolsek Cengkareng Fernando Saharta Saragi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut, sesuai fungsi kontrol sosial dan pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Polsek Cengkareng meski permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kerangka Hukum: Barang Bukti 10,92 Gram Termasuk Kategori Berat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, kepemilikan sabu lebih dari 1 gram termasuk tindak pidana berat.

Dalam Pasal 112 ayat (2) disebutkan, penguasaan sabu lebih dari 1 gram dapat dipidana penjara 4–12 tahun dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sementara Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa jika berat melebihi 5 gram, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Dengan demikian, barang bukti seberat 10,92 gram semestinya diproses secara hukum sesuai ketentuan dan tidak dapat dikategorikan ringan.

Pendapat Hukum: Penanganan Kasus Narkoba Harus Transparan

Pengacara Wedri Waldi menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba tidak boleh dilakukan secara tertutup. “Kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 10,92 gram harus ditangani secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan proses hukum,” ujarnya kepada Mitrapol.com, Senin (13/10/2025).

Wedri menambahkan, apabila dugaan praktik lepas tangkap atau transaksi uang benar terjadi, maka Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), Bidang Humas, dan Ombudsman Republik Indonesia perlu melakukan investigasi menyeluruh.

“Kasus ini harus diungkap secara terbuka agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Dorongan Evaluasi dan Pemeriksaan Internal

Kasus ini memunculkan desakan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat untuk melakukan evaluasi dan audit etik terhadap anggota yang diduga terlibat. Pemeriksaan internal menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas penegakan hukum.