JakartaPendidikan

Dugaan Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga, Carrel Ticualu: Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Tidak Dapat Dibenarkan

Admin
×

Dugaan Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga, Carrel Ticualu: Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Tidak Dapat Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga,
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara, Carrel Ticualu,

MITRAPOL.com, Jakarta — Kasus dugaan penamparan seorang siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang sempat viral di media sosial, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi ketika seorang siswa didapati merokok di sekitar kantin sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aksi protes juga muncul dari sekitar 630 siswa yang melakukan mogok belajar dan meminta kepala sekolah dicopot dari jabatannya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara, Carrel Ticualu, memberikan pandangan hukum terkait peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik terhadap siswa, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan, terutama bila dilakukan oleh pendidik.

“Penamparan terhadap siswa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Pendidik memiliki tanggung jawab moral dalam pembentukan karakter anak,” ujar Carrel Ticualu di Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Menurut Carrel, penegakan disiplin terhadap siswa yang melanggar tata tertib seharusnya dilakukan melalui mekanisme pembinaan sesuai norma hukum dan kode etik profesi guru.

“Pendidik dapat menegakkan aturan dengan mekanisme tertulis, misalnya pemanggilan orang tua, pemberian surat peringatan, atau skorsing sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Carrel juga menyoroti bahwa tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Dalam konteks hukum, ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya bila menimbulkan dampak fisik atau psikologis.

Carrel menyarankan penyelesaian kasus dilakukan secara edukatif melalui mediasi.

“Kepala sekolah sebaiknya meminta maaf kepada siswa dan orang tuanya melalui mediasi yang difasilitasi dinas pendidikan. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan kemanusiaan penting untuk menghindari dampak negatif berkepanjangan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kepolisian mempertimbangkan pendekatan restorative justice sehingga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, mengonfirmasi bahwa kepala sekolah telah dinonaktifkan sementara untuk menjaga kondusivitas proses belajar mengajar.

“Kami sudah menonaktifkan sementara kepala sekolah agar situasi di sekolah kembali kondusif. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan internal dan akan menyerahkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk proses selanjutnya,” ujar Lukman, Senin (14/10/2025).

Lukman juga menegaskan bahwa siswa yang merokok di lingkungan sekolah tetap akan dikenai sanksi pembinaan karena melanggar tata tertib sekolah.

“Sekolah adalah kawasan bebas rokok, jadi pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan dari Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga telah kembali berjalan normal sejak Senin pagi (14/10/2025), setelah sempat terhenti akibat aksi mogok siswa.

Carrel menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya ketegasan guru yang tetap berada dalam koridor hukum.

“Guru boleh tegas, tapi tidak boleh melampaui batas. Pendidikan harus menanamkan disiplin tanpa kekerasan,” tutupnya.