Penulis : Mura Novia Nur Annisaq – Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
MITRAPOL.com, Jakarta – Sejak Januari 2025, Core Tax Administration System (Coretax) resmi diterapkan sebagai sistem administrasi perpajakan nasional yang baru. Transformasi dari sistem DJPOnline ke Coretax bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, sekaligus memperkuat infrastruktur digital perpajakan Indonesia. Dengan fitur yang lebih terintegrasi, Coretax menghadirkan layanan pelaporan, permohonan, dan administrasi perpajakan dalam satu sistem terpadu.
Namun, sebagaimana sistem digital lainnya, akses terhadap Coretax tidak dapat dilakukan tanpa proses aktivasi yang sah dan aman. Salah satu langkah krusial setelah aktivasi akun adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat elektronik. Langkah ini menjadi fondasi bagi wajib pajak dalam menjalankan seluruh hak dan kewajiban perpajakan secara digital.
Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik pada Coretax memiliki fungsi strategis sebagai tanda tangan digital resmi dalam setiap transaksi perpajakan. Berbeda dengan sistem lama, sertifikat elektronik pada Coretax melekat pada orang pribadi, bukan badan usaha. Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma administrasi pajak ke arah personalisasi layanan dan keamanan digital yang lebih tinggi.
Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat mengirim (submit) laporan, permohonan, maupun layanan lainnya. Setiap proses pelaporan dalam Coretax pada tahap akhir akan selalu membutuhkan otorisasi ini sebagai bentuk validasi identitas digital wajib pajak. Dengan demikian, KO DJP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol dan autentikasi yang menjamin integritas transaksi pajak secara daring.
Selain itu, penggunaan KO DJP selaras dengan prinsip keamanan siber dan kepatuhan hukum. Dalam konteks ini, KO DJP dapat dianalogikan sebagai “kunci rumah digital” yang memungkinkan wajib pajak mengakses seluruh fitur sistem dengan aman dan sah. Tanpa kunci tersebut, akses menjadi terbatas dan proses administrasi terhambat.
Langkah permintaan KO DJP juga mencerminkan kesadaran fiskal wajib pajak dalam mendukung digitalisasi perpajakan nasional. Aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat ekosistem pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara pandang terhadap kepatuhan dan tanggung jawab fiskal. KO DJP menjadi instrumen penting dalam menjamin keabsahan transaksi digital dan memperlancar proses layanan di Coretax.
Dengan mengaktivasi akun Coretax dan segera meminta KO DJP, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban teknis, tetapi juga berkontribusi secara moral terhadap pembangunan ekonomi nasional. Ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan bagian dari peran aktif masyarakat dalam membangun tata kelola perpajakan yang lebih modern dan terpercaya.
Untuk keterangan tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP secara detil dan lengkap dapat dilihat pada panduan: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax