MITRAPOL.com, Tangerang Selatan — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih bening lobster (BBL) tanpa izin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Penangkapan ini mengungkap jaringan penyelundupan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam yang dilakukan jajaran Polsek Curug pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Randu. Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa memimpin langsung patroli tersebut dan menemukan sebuah truk mencurigakan yang mengangkut empat kotak besar berisi ribuan ekor BBL tanpa dokumen resmi.
“Sopir berinisial J langsung diamankan dan dimintai keterangan. Dari pengembangan, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AF (36) dan ES di sekitar SPBU Kadu Curug,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor D.H. Inkiriwang dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jalan Prometer No. 1, BSD Serpong.
Kedua pelaku tambahan tersebut terbukti membawa dua kotak tambahan berisi benih lobster. Dari hasil penyelidikan, AF diketahui telah mengirimkan BBL ilegal sejak Agustus hingga September 2025 sebanyak 15 kali ke Lampung. Dalam setiap pengiriman, terdapat 8 hingga 30 kotak yang masing-masing berisi 5.000 hingga 6.000 ekor lobster. Benih lobster tersebut dikirim dari Pangandaran dan Cilacap, kemudian ditampung di Curug sebelum disalurkan ke luar negeri.
“Jaringan ini memanfaatkan jalur darat menuju Lampung, Bangka Belitung, dan Malaysia melalui ekspor ilegal menggunakan kendaraan logistik untuk mengelabui petugas,” jelas AKBP Viktor.
Dalam kasus ini, polisi menyita enam kotak lobster dan alat pendingin untuk penyimpanan BBL sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 28 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha S menambahkan, penyidik masih mendalami jaringan penyelundupan ini, termasuk jalur pemasukan dan pembeli dari luar negeri untuk mengungkap aktor utama di balik operasi lintas negara tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menjaga kekayaan laut nasional dari praktik penyelundupan yang mengancam ekosistem dan ekonomi kelautan Indonesia,” tegas Kapolres.












