MITRAPOL.com, Banda Aceh — Polemik pemberhentian guru di Madrasah Ulumul Qur’an Aceh Selatan (MUQ) yang sempat menyita perhatian publik kini dikabarkan telah diselesaikan secara damai. Meski demikian, sejumlah kalangan pemuda menilai kasus ini tidak boleh diabaikan begitu saja karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi integritas pemerintahan dan dunia pendidikan dayah di Aceh Selatan.
Salah satu tokoh muda Aceh Selatan yang saat ini berdomisili di Banda Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, menyampaikan desakan kepada Bupati Aceh Selatan untuk mencopot Salmi, S.E., M.M., dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan. Ia menilai tindakan yang dilakukan pejabat tersebut telah mencederai prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
“Kita tidak boleh membiarkan jabatan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam konteks pendidikan dayah. Meskipun sudah disebut damai, substansi masalahnya tetap pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hasbar Kuba dalam pernyataannya, Senin (20/10).
Ia menilai, pemberhentian guru hanya karena menegakkan disiplin terhadap santri—terlebih santri tersebut merupakan anak pejabat—merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merusak nilai keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Aceh Selatan punya sejarah panjang dalam pendidikan Islam dan dayah. Jangan biarkan warisan moral itu rusak hanya karena ego pejabat. Bupati harus bertindak tegas untuk menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat kekuasaan pribadi,” lanjutnya.
Hasbar Kuba juga menekankan pentingnya langkah korektif dari pemerintah daerah agar peristiwa serupa tidak terulang. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, hal ini dapat melemahkan keberanian para guru dan pengasuh dalam menegakkan disiplin di lingkungan pendidikan.
“Kalau pejabat yang salah tidak dievaluasi atau dicopot, maka pesan yang sampai ke publik adalah: kekuasaan bisa menindas kebenaran. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kalangan pemuda Aceh Selatan tidak menolak perdamaian, namun menuntut akuntabilitas dan keadilan dalam tubuh pemerintahan.
“Kami mengapresiasi langkah damai yang ditempuh pihak MUQ dan Dinas Dayah. Namun perdamaian tidak boleh menutupi pelanggaran moral dan etika jabatan. Bupati wajib bertindak sesuai prinsip good governance,” pungkasnya.












