MITRAPOL.com, Kabupaten Bandung — Penggunaan anggaran Program Revitalisasi tahun 2025 di SDN Sampora, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang bernilai Rp 788.455.968 tersebut.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai anggaran tanpa menampilkan dokumen pendukung yang biasanya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik, seperti:
– Surat Keputusan (SK) Panitia Revitalisasi
– Susunan tim teknis
– Rencana Anggaran Biaya (RAB)
– Gambar teknis / desain pekerjaan
Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, sekolah penerima Program Revitalisasi wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan atau penyimpangan dana dapat dikenakan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)
Peraturan terkait transparansi pengelolaan keuangan negara
Sanksi yang dapat diberikan apabila terbukti terjadi penyimpangan meliputi, Pidana penjara dan denda, apabila unsur korupsi terpenuhi, Pengembalian kerugian negara, Sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan dan Gugatan perdata terhadap pihak swasta yang terlibat
Selain soal dokumen, pihak yang melakukan monitoring juga menemukan bahwa pekerja proyek di lokasi tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3).
Ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala SDN Sampora, Srisumarni, terkait dokumen Program Revitalisasi, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Bahkan, kehadiran wartawan kemudian direspons dengan menghadirkan aparat keamanan dari Polsek Margahayu dan personel TNI Babinsa.
Padahal, pers memiliki hak mencari informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak ditampilkannya dokumen pendukung proyek revitalisasi.
MITRAPOL telah mengajukan permintaan tanggapan kepada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, Kemendikbudristek sebagai pihak yang menerbitkan petunjuk teknis Program Revitalisasi 2025, dan berita ini akan diperbarui setelah jawaban diterima.












