Nusantara

Diduga Tidak Transparan, Proyek Revitalisasi SMPN 1 Cangkuang Disorot Publik

Admin
×

Diduga Tidak Transparan, Proyek Revitalisasi SMPN 1 Cangkuang Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Cangkuang Disorot Publik
Spanduk Proyek Revitalisasi SMPN 1 Cangkuang Disorot Publik

MITRAPOL.com, Kabupaten Bandung — Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Program yang dialokasikan melalui dana Anggaran Tahun 2025 senilai Rp592.000.000 untuk rehabilitasi tiga ruang kelas tersebut diduga dikelola tanpa transparansi yang memadai.

Berdasarkan hasil pantauan tim jurnalis MITRAPOL, proyek tersebut tidak menampilkan sejumlah dokumen publik sebagaimana mestinya, seperti Surat Keputusan (SK) Panitia, Tim Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar teknis proyek revitalisasi.

Kurangnya Transparansi dan Dugaan Penyimpangan

Menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, setiap penerima dana revitalisasi pendidikan wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana, pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi hukum tersebut antara lain:

  • Pidana penjara, bagi pelaku penyalahgunaan dana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi;
  • Denda dan pengembalian kerugian keuangan negara;
  • Sanksi administratif, berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak hormat;
  • Tuntutan perdata, bagi pihak swasta yang terlibat dalam penyimpangan.

Landasan hukum yang mengatur hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Peraturan Bupati Bandung yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

Temuan di Lapangan

Ketika tim jurnalis melakukan peninjauan ke lokasi proyek di SMPN 1 Cangkuang, ditemukan sejumlah pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja (K3). Padahal, peraturan pemerintah telah mewajibkan setiap kontraktor untuk menyediakan perlengkapan keselamatan bagi pekerjanya.

Selain itu, tim juga mendapati adanya dugaan keterlibatan pihak internal sekolah dalam pelaksanaan proyek. Seorang pria yang diketahui sebagai mantan kepala sekolah — sekaligus suami dari kepala sekolah yang kini menjabat, Ibu Nenden — terlihat berada di lokasi proyek dan diduga berperan sebagai kontraktor.

Saat tim jurnalis berusaha meminta klarifikasi, pria tersebut enggan memberikan keterangan dan meninggalkan lokasi. Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Cangkuang juga tidak memberikan tanggapan dan memilih untuk tidak menemui wartawan.

Seruan Teguran dan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, tim jurnalis mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, untuk memberikan teguran keras serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi di SMPN 1 Cangkuang.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan diharapkan dapat dijalankan secara konsisten guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi mesih mencoba mengkonfirmasi ke pihak SMPN 1 Cangkuang untuk mendapatkan hak jawab.