MITRAPOL.com, Deli Serdang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.55 WIB. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Para pelaku masing-masing berinisial JP alias Nanda (20), warga Desa Baru; RSN alias Ryan (22), warga Jalan Kenangan, Desa Baru; serta YSN alias Yoga (26), warga Jalan Kenangan Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Empat paket sabu seberat 0,59 gram dan satu unit ponsel Vivo dari tersangka JP; Dua paket sabu seberat 1,45 gram serta satu unit ponsel Oppo dari tersangka RSN; dan Tiga paket sabu seberat 0,90 gram dari tersangka YSN.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol R.S. Saragih S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tiga orang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Petugas kemudian menuju lokasi yang diinformasikan, mengamankan para pelaku beserta barang bukti, dan membawa mereka ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Saragih.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lanjutan.












