MITRAPOL.com, Jakarta — Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) yang digelar pada 28 November 2025 di Jakarta menghasilkan dorongan kuat dari perwakilan cabang agar organisasi ini kembali aktif sebagai Organisasi Advokat (OA). Aspirasi tersebut mencuat seiring dinamika profesi advokat yang kian kompleks serta munculnya berbagai organisasi advokat baru di Tanah Air.
SPI dinilai memiliki rekam jejak panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya advokat dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat, berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Para peserta sarasehan menilai, kebangkitan SPI akan memperkaya kontribusi organisasi profesi dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Dalam sesi diskusi, Pengurus DPP SPI Carrel Ticualu menegaskan pentingnya meninjau kembali peran strategis SPI dalam perjalanan profesi advokat di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa SPI pernah memegang peran signifikan, salah satunya pada proses pembahasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana sejumlah tokoh SPI turut berkontribusi mendorong lahirnya regulasi fundamental profesi advokat.
Menurut Carrel, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa SPI memiliki modal historis dan intelektual untuk kembali mengambil peran konstruktif. Jika SPI diaktifkan kembali, tugasnya tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), tetapi juga menghadirkan gagasan, kajian, dan advokasi terkait isu-isu strategis penegakan hukum.
Carrel menilai tantangan hukum saat ini semakin beragam dan membutuhkan keterlibatan organisasi advokat dalam memberikan perspektif profesional, sekaligus mendorong penyempurnaan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak masyarakat.
“Advokat memang penegak hukum tanpa kewenangan negara, tetapi memiliki posisi penting sebagai pengawal keadilan,” ujarnya. Karena itu, lanjut Carrel, kontribusi organisasi advokat seperti SPI diperlukan dalam memperkuat etika, profesionalisme, dan nilai-nilai keadilan sosial di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sarasehan ini menjadi ruang konsolidasi internal untuk menilai kembali arah SPI dalam merespons tantangan hukum modern. Para peserta berharap SPI dapat kembali menjalankan peran strategis dalam membentuk advokat profesional sekaligus berkontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional.
Dengan pendekatan progresif dan responsif terhadap kebutuhan publik, SPI diyakini dapat kembali tampil sebagai organisasi advokat yang relevan, kredibel, dan memberi dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.












