MITRAPOL.com, Jakarta — Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dilakukan seorang pria berinisial MR (25). Pelaku ditangkap pada Kamis (20/11/2025), setelah aksinya dilaporkan oleh Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat, yang menjadi korban pelecehan.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi motif pribadi untuk memuaskan hawa nafsunya. Aksi tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tak senonoh itu pada Selasa (18/11/2025).
Modus Pelaku: Video Call dan Rekaman Tersembunyi
Menurut AKP Alexander, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Sesaat setelah sambungan tersambung, pelaku langsung mempertontonkan alat vitalnya kepada korban.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui aplikasi tersebut. Saat dibuka, korban terkejut karena video itu berisi rekaman dirinya saat sedang mandi.
“Pelaku dapat merekam karena sebelumnya pernah tinggal berdekatan. Di kamar mandi korban terdapat lubang kecil di bagian atas, sehingga pelaku bisa merekam aktivitas korban dari celah tersebut,” jelas Alexander, Selasa (25/11/2025).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan, penyidik mengamankan satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam, yang diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyimpan video korban. Barang bukti ini kini telah disita untuk kebutuhan penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polsek Grogol Petamburan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terutama yang memanfaatkan teknologi digital dan celah privasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan seksual siber, termasuk di lingkungan tempat tinggal.












