MITRAPOL.com, Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi. KUHAP baru dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa KUHAP baru merupakan produk hukum yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Menurut Prof. Erdianto, KUHAP baru disusun oleh para ahli hukum acara pidana dan telah melalui proses pengkajian serta peninjauan oleh berbagai kalangan. Proses tersebut menjadikan substansi KUHAP lebih matang dan adaptif terhadap perkembangan hukum, dinamika sosial, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
“KUHAP baru merupakan produk hukum yang dirancang secara akademik dan telah direview secara luas, sehingga memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru, lanjut Prof. Erdianto, adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Perspektif hak asasi manusia dijadikan dasar dalam pengaturan setiap tahapan proses hukum, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.
KUHAP baru juga memperkuat pengaturan mengenai bantuan hukum dan jasa hukum. Peran advokat ditegaskan secara lebih jelas dalam mendampingi tersangka maupun terdakwa, termasuk ketentuan kewajiban pemberian bantuan hukum pada jenis tindak pidana tertentu. Penguatan ini dinilai penting untuk menjamin hak atas pembelaan hukum yang setara dan berkeadilan.
Dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan batasan yang lebih tegas bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim. Prof. Erdianto menegaskan bahwa hukum acara pidana pada prinsipnya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara.
“Kewenangan penyidik tetap diberikan, namun disertai limitasi yang jelas serta pengawasan melalui perluasan mekanisme praperadilan,” jelasnya.
KUHAP baru juga mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa. Meski terdapat perluasan jenis upaya paksa, seperti pemblokiran dan penyadapan, setiap kewenangan tersebut disertai pengaturan dan batasan tertentu guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta melindungi hak-hak warga negara.
Selain itu, penguatan alat bukti, khususnya keterangan ahli, turut menjadi perhatian dalam KUHAP baru. Posisi keterangan ahli diperjelas untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang membutuhkan keahlian khusus, sehingga penilaian hakim dapat dilakukan secara lebih objektif dan akurat.
Menutup pernyataannya, Prof. Erdianto berharap KUHAP baru dapat menjadi instrumen efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan mencapai tujuan utama hukum acara pidana.
“KUHAP ini diharapkan mampu melindungi HAM warga negara dan mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yakni mencari kebenaran materiil serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.












