Nusantara

LP3BH Manokwari Desak Investigasi Hukum atas Kematian Prajurit TNI di Teluk Bintuni

Admin
×

LP3BH Manokwari Desak Investigasi Hukum atas Kematian Prajurit TNI di Teluk Bintuni

Sebarkan artikel ini
LP3BH Manokwari Desak Investigasi Hukum atas Kematian Prajurit TNI di Teluk Bintuni
LP3BH Manokwari Desak Investigasi Hukum atas Kematian Prajurit TNI di Teluk Bintuni

MITRAPOL.com, Manokwari — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyoroti kematian seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit Dua Yakonias “Jack” Soor, yang ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Sabtu (20/12/2025). LP3BH mendesak agar peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan permintaan resmi kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Republik Indonesia agar memerintahkan dilakukannya investigasi hukum atas kematian prajurit tersebut.

“Peristiwa ini perlu diusut secara transparan dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yan Christian Warinussy dalam keterangannya kepada media.

Menurut LP3BH Manokwari, investigasi mendesak dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa almarhum meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami penganiayaan berat yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dari satuan yang sama, yakni Batalyon Infanteri (Yonif) 763/SBA. Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum militer.

LP3BH menilai peristiwa ini patut menjadi perhatian serius Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Kapuspom TNI) beserta jajarannya, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa proses penegakan hukum.

Selain itu, LP3BH Manokwari juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI untuk memerintahkan Panglima TNI dan KSAD melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian Yakonias “Jack” Soor, yang diketahui merupakan putra asli Papua asal Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

LP3BH menegaskan, apabila terdapat dugaan bahwa almarhum sebelumnya terlibat dalam perkara pidana lain, maka penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum serta aturan disiplin di lingkungan TNI.

“TNI memiliki mekanisme hukum dan peradilan militer yang jelas untuk memproses anggotanya apabila diduga melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh diabaikan,” tegas Yan.

LP3BH Manokwari berharap agar kasus ini ditangani secara profesional, terbuka, dan berkeadilan, demi menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga kehormatan dan integritas institusi TNI.