Info Polri

Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Naik Tahap, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA ke Kejati

Admin
×

Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Naik Tahap, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Naik Tahap
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.,

MITRAPOL.com, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (24/12/2025).

Langkah ini menandai percepatan penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penggunaan anggaran pemeliharaan salah satu ruas jalan utama di Kota Gorontalo tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya pada hari ini, Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly.

Dengan dilakukannya Tahap II, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.

Polda Gorontalo juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya praktik korupsi.