Info Polri

Sempat Tantang Polisi, Bos PETI Gorontalo YMB Akhirnya Ditangkap di Manado

Admin
×

Sempat Tantang Polisi, Bos PETI Gorontalo YMB Akhirnya Ditangkap di Manado

Sebarkan artikel ini
Bos PETI Gorontalo YMB Akhirnya Ditangkap
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Jumat (26/12/2025).

MITRAPOL.com, Gorontalo — Setelah lama menjadi perbincangan publik karena aksinya menantang aparat penegak hukum melalui media sosial, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng, yang diduga sebagai pemodal utama tambang emas ilegal (PETI) di sejumlah wilayah Gorontalo, akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

YMB ditangkap pada Selasa, 24 Desember 2025, di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan YMB membutuhkan waktu karena pergerakan tersangka yang cukup dinamis lintas daerah.

“Selama ini YMB mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat. Berdasarkan penelusuran manifest penerbangan, YMB terdeteksi berpindah dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terlacak di Manado,” ungkap Maruly saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Jumat (26/12/2025).

Maruly menambahkan, YMB merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum di beberapa daerah, antara lain Timika, Sorong, dan Ternate, dengan pola kejahatan serupa.

Saat ini YMB telah diamankan di Polda Gorontalo dan menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, YMB diduga berperan sebagai pemodal dan pengendali kegiatan PETI. Sementara sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal milik YMB telah lebih dahulu diproses hukum, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Terkait klaim YMB yang menyebut adanya keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan PETI, Maruly menegaskan bahwa tuduhan tersebut tetap akan didalami. Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Tuduhan yang disampaikan YMB akan tetap kami dalami. Kapolda sudah memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman secara internal,” tegasnya.