MITRAPOL.com, Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., kembali mempertanyakan komitmen negara dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Wasior tahun 2001 yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Warinussy menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia mengungkapkan bahwa kasus Wasior 2001 telah dicatat sebagai pelanggaran HAM berat oleh Amnesty International dalam laporan September 2002 (AI Index: ASA 21/032/02), yang mendokumentasikan dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, serta penahanan sewenang-wenang yang terjadi dalam operasi aparat di Distrik Wasior, Kabupaten Manokwari, pada April hingga Oktober 2001.
“Sudah 25 tahun berlalu, namun belum satu pun pihak yang diduga bertanggung jawab dibawa ke pengadilan. Ini menunjukkan adanya stagnasi serius dalam penegakan hukum,” ujar Warinussy kepada MITRAPOL.com, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, Komnas HAM RI telah melakukan penyelidikan pro justisia pada 2003 dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung RI. Namun hingga kini, proses penyidikan dan penuntutan belum pernah tuntas dilakukan.
Menurutnya, alasan keterbatasan saksi maupun bukti tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan proses hukum, karena standar penyelidikan internasional masih dapat diterapkan, terlebih Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional terkait HAM.
Sebagai advokat dan pembela HAM, Warinussy mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk membuka akses seluas-luasnya bagi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar dapat menuntaskan penyelesaian yudisial kasus tersebut.
“Ini penting demi pemenuhan hak korban, keluarga korban, serta masyarakat Papua yang hingga kini masih merasakan ketidakadilan akibat peristiwa Wasior 2001,” tegasnya.












