MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Zirhan SP, menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengamat, yakni Nasrul Zaman dan Usman Lamreung, terkait isu dan dinamika Aceh Selatan belakangan ini. Ia menilai pernyataan keduanya cenderung berlebihan dan berpotensi memprovokasi situasi di tengah masyarakat.
Zirhan meminta agar setiap pihak yang berkomentar mengenai kondisi Aceh Selatan mengedepankan data yang objektif dan disampaikan sesuai dengan kapasitas keilmuan maupun profesinya.
“Sebagai pengamat, seharusnya berbicara berdasarkan data yang objektif, bukan asal berkomentar. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru memancing keresahan di tengah masyarakat,” ujar Zirhan kepada MITRAPOL.com di Tapaktuan, Senin (29/12/2025).
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama (Unaya) itu menegaskan, setiap pendapat publik seharusnya disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, bukan mencampuri seluruh persoalan tanpa dasar yang jelas.
Terkait kondisi Aceh Selatan pascabanjir, Zirhan meluruskan bahwa situasi daerah saat ini masih relatif kondusif. Menurutnya, banjir yang terjadi tidak menimbulkan kerusakan berat pada infrastruktur vital maupun mengganggu aktivitas pemerintahan dan masyarakat.
“Aktivitas pemerintahan dan masyarakat berjalan normal. Kondisinya tidak separah yang digambarkan oleh sejumlah pihak,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pihak-pihak yang memberikan penilaian datang langsung ke Aceh Selatan untuk melihat kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, Zirhan turut menanggapi polemik terkait Bupati Aceh Selatan H. Mirwan yang sebelumnya menjalankan ibadah umrah tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara hukum dan administratif setelah adanya sanksi nonaktif sementara dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, desakan pemakzulan yang kembali mencuat dinilai tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Zirhan juga menilai langkah DPRK Aceh Selatan dalam menyikapi polemik tersebut telah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“DPRK bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme, bukan karena tekanan opini dari luar daerah. Mereka tidak mau tergiring oleh isu yang tidak jelas,” pungkasnya.












