Pada 2019 saja, ICW mencatat potensi kerugian negara dari kasus korupsi sumber daya alam mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Angka itu belum termasuk kerusakan ekologis yang nilainya nyaris mustahil dihitung dengan rupiah.
Hutan hanyalah satu bab. Korupsi juga merambah migas, pertambangan, perikanan, hingga sumber daya air.
Kasus-kasus besar di sektor energi dan tambang, praktik illegal fishing, hingga sengkarut pengelolaan air menunjukkan pola serupa: lemahnya tata kelola, minim transparansi, dan penegakan hukum yang inkonsisten.
Kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepanjang 2025 pun diyakini baru menyentuh puncak gunung es.
Inilah sebabnya korupsi layak disebut masalah sistemik. Ia tidak semata soal individu serakah, melainkan tentang sistem yang memberi ruang, bahkan insentif, bagi penyimpangan.
Ketika transparansi rendah, pengawasan lemah, dan sanksi tak menakutkan, korupsi tumbuh subur dan menjelma budaya. Kepercayaan publik pun tergerus, sementara hukum kehilangan wibawanya.
Catatan akhir 2025 juga menyisakan pesimisme yang wajar. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan, tak jarang justru terseret kasus korupsi.
Tahun ini KPK meng-OTT kejaksaan, hingga berulang kali. Di sisi lain, masyarakat pun belum sepenuhnya steril dari praktik suap dan kompromi. Lingkaran setan ini membuat pemberantasan korupsi terasa berjalan di tempat.
Namun, pesimisme tak boleh berujung pada keputusasaan. Sejumlah prasyarat mendesak perlu dipenuhi jika 2026 ingin dijadikan titik balik.
Pertama, penegakan hukum harus tegas dan konsisten, terutama terhadap korupsi sumber daya alam yang berdampak langsung pada keselamatan publik.
Penguatan KPK, kepolisian, dan kejaksaan bukan slogan, melainkan kebutuhan nyata, baik dari sisi kewenangan, integritas, maupun keberanian politik.
Kedua, transparansi pengelolaan sumber daya alam mesti diperluas melalui sistem informasi terbuka dan pemanfaatan teknologi digital. Perizinan, konsesi, dan aliran penerimaan negara harus mudah diakses dan diawasi publik.
Ketiga, partisipasi masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai pilar utama konservasi. Banyak program gagal karena menyingkirkan warga yang justru hidup paling dekat dengan hutan.
Keempat, pencegahan harus menjadi investasi jangka panjang. Pendidikan antikorupsi sejak dini – dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi – perlu dirancang serius, bukan sekadar sisipan kurikulum.
Membuang generasi yang telanjur korup tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah menyiapkan generasi pengganti yang berintegritas, diberi ruang memimpin, dilindungi dari sistem yang kotor, dan bebas dari warisan turun temurun.
Banjir bandang di pengujung 2025 adalah pengingat pahit bahwa korupsi bukan isu abstrak. Ia nyata, mematikan, dan merampas hak hidup warga.
Ketika hutan dirampok dan hukum berkompromi, alam akan mengambil alih peran hakimnya sendiri.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu memberantas korupsi, melainkan seberapa besar harga yang masih harus dibayar jika pembiaran terus berlanjut.












