Nusantara

Diduga Abaikan Hak Ahli Waris, Desa Sukamanah Disomasi MPP Terkait Sertifikat Prona 2017

Admin
×

Diduga Abaikan Hak Ahli Waris, Desa Sukamanah Disomasi MPP Terkait Sertifikat Prona 2017

Sebarkan artikel ini
Diduga Abaikan Hak Ahli Waris, Desa Sukamanah Disomasi MPP Terkait Sertifikat Prona 2017
Diduga Abaikan Hak Ahli Waris, Desa Sukamanah Disomasi MPP Terkait Sertifikat Prona 2017

MITRAPOL.com, Pandeglang – Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP) melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Somasi tersebut terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang diduga dilakukan tanpa melibatkan salah satu ahli waris.

Kuasa khusus dari salah satu ahli waris, Wahyudin, yang diwakili Yayan, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan penerbitan dua sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Prona) tahun 2017.

“Hari ini kami melayangkan surat somasi kepada pihak Desa Sukamanah, karena menurut kami ada dua sertifikat SHM dalam program Prona tahun 2017 yang menimbulkan persoalan dan diduga tidak melibatkan salah satu ahli waris,” ujar Yayan, selaku penerima kuasa khusus dari Wahyudin, Selasa (6/1/2026).

Yayan menjelaskan, Wahyudin merupakan anak dari almarhumah Hj. Imas Rohanah binti Mohammad Zein. Almarhum Mohammad Zein disebut memiliki enam orang anak, terdiri dari satu laki-laki dan lima perempuan. Menurut keterangan Yayan, semasa hidupnya, almarhum disebut pernah menyepakati bahwa harta peninggalan akan dibagi rata kepada keenam anaknya.

“Orang tua Wahyudin sudah meninggal dunia. Harta gono-gini yang menjadi bagian ibunya, Hj. Imas Rohanah, secara hukum menjadi hak Wahyudin sebagai anak tunggal dari beliau,” kata Yayan.

Menurut Yayan, total luas tanah yang dipermasalahkan sekitar 972 m2. Tanah tersebut kemudian telah terbit menjadi dua sertifikat, yakni:

  • Sertifikat atas nama Rosihah seluas 843 m2 (SHM No: 00257 Desa Sukamanah)

  • Sertifikat atas nama Jumanah seluas 129 m2 (SHM No: 00258 Desa Sukamanah)

Kedua sertifikat itu, lanjutnya, masuk dalam program Prona tahun 2017.

“Dalam program Prona, ada panitia yang dibentuk oleh desa dan salah satu syarat utama pengajuan adalah tanah tersebut tidak dalam sengketa. Jika dinyatakan tidak bersengketa, seharusnya ada tanda tangan dan persetujuan dari seluruh ahli waris,” ucapnya.

Yayan mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia menilai, bagian tanah yang diduga menjadi hak almarhumah Hj. Imas Rohanah yang semestinya diwariskan kepada Wahyudin tidak jelas kedudukannya.

“Pernah saya bertemu langsung dengan anak pertama almarhum Mohammad Zein. Ia membenarkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka dibagi rata, sekitar 162 m2 per orang. Pertanyaannya, mengapa bagian yang diduga menjadi hak Wahyudin selaku ahli waris dan pemberi kuasa justru terbit menjadi sertifikat atas nama dua orang tersebut,” tutur Yayan.

Yayan mengungkapkan, pihaknya mengirimkan somasi kepada Desa Sukamanah karena program Prona merupakan program pemerintah untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis, yang seharusnya memenuhi ketentuan administrasi dan kejelasan status tanah.

“Persoalan ini sebenarnya pernah dibahas dalam rapat di kantor desa. Saat itu ada kesepakatan bahwa masalah ini akan dibicarakan secara kekeluargaan. Namun sampai sekarang, Wahyudin justru merasa terpojok oleh sebagian anggota keluarga lainnya,” kata Yayan.

Yayan menyebut, somasi yang dilayangkan kali ini merupakan somasi pertama. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan ditinjau ulang dan, bila diperlukan, dibatalkan apabila terbukti tidak disertai persetujuan seluruh ahli waris, termasuk Wahyudin.

“Intinya, kami menuntut kejelasan dan perlindungan hak ahli waris. Ahli waris adalah pihak yang secara hukum berhak menerima harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia, baik berdasarkan ketentuan undang-undang maupun wasiat,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Sukamanah dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas somasi yang disampaikan MPP. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak desa dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi.