Jakarta

Diduga Sajikan Makanan Tercemar, Restoran Aneka Seafood 38 Dilaporkan ke Polres Jakbar

Admin
×

Diduga Sajikan Makanan Tercemar, Restoran Aneka Seafood 38 Dilaporkan ke Polres Jakbar

Sebarkan artikel ini
Restoran Aneka Seafood 38 Dilaporkan ke Polres Jakbar
Restoran Aneka Seafood 38 Dilaporkan ke Polres Jakbar

MITRAPOL.com, Jakarta — Seorang konsumen melaporkan Restoran Aneka Seafood 38 Meruya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyajian makanan tercemar yang dinilai membahayakan keselamatan konsumen.

Pelapor, Andi Mulyati Pananrangi, SE, Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, mengaku mengalami peristiwa tersebut saat menyantap menu aneka seafood di restoran itu pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.05 WIB. Ia menemukan dugaan benda asing berupa karet gelang di dalam hidangan sayur pakis yang disajikan.

Merasa keselamatannya terancam, Andi menyatakan telah memberikan ruang kepada pihak restoran untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Ia bahkan kembali mendatangi lokasi serta telah melayangkan dua kali somasi kepada manajemen restoran yang dipimpin oleh Serly selaku manajer.

Namun hingga Senin (5/1/2026), tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak restoran. Atas dasar itu, Andi menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan, dirinya sempat diarahkan oleh petugas piket Iptu Suryadi untuk membuat surat aduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporannya, Andi mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya:

Pasal 8 ayat (2) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 4 huruf a yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.

Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.