Nusantara

Komisi III DPRD Lampung Evaluasi Capaian PAD 2025, Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Admin
×

Komisi III DPRD Lampung Evaluasi Capaian PAD 2025, Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Lampung Evaluasi Capaian PAD 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/1/2026).

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka evaluasi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/1/2026).

RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja OPD pengampu pendapatan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Supriadi Hamzah, didampingi Wakil Ketua Komisi III Yozi Rizal, serta dihadiri seluruh anggota Komisi III.

Turut hadir dalam agenda tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Nurul Fajri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, beserta jajaran masing-masing OPD.

Dalam rapat tersebut, Komisi III melakukan pendalaman terhadap realisasi PAD Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian target, kendala di lapangan, serta langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah ke depan.

Komisi III menekankan pentingnya peningkatan kinerja OPD pengelola pendapatan, penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian data dan laporan keuangan. DPRD juga meminta seluruh OPD terkait menyampaikan data secara lengkap, valid, dan tepat waktu sebagai bahan evaluasi dan pengawasan legislatif.

Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mendorong optimalisasi potensi PAD sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.