MITRAPOL.com, Kota Sabang — Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang buruh angkut meninggal dunia. Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian, Pelabuhan Balohan, Kota Sabang, Rabu (7/1/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka berinisial ZK (33) dan HS (41), yang berprofesi sebagai buruh angkut di Pelabuhan Balohan. Korban diketahui bernama Agus Maharli (30), yang juga berprofesi sebagai buruh angkut dan bertetangga dengan para tersangka.
Rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.Mar., M.Tr.SOU., M.Han. beserta jajaran, perwakilan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, para saksi, serta masyarakat setempat.
Sebanyak 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, yang menggambarkan kronologi kejadian mulai dari cekcok mulut hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
Rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan berlapis oleh personel Polres Sabang.












