MITRAPOL.com, Palembang — Tim kuasa hukum dosen universitas swasta di Palembang berinisial HM membantah keras tuduhan dugaan pelecehan yang belakangan viral di media sosial dan sejumlah pemberitaan daring.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (7/1/2026), tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim kuasa hukum sendiri terdiri dari Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Axel Febrianzo, S.H., M.H., M. Abyan Zhafran, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., dan Iim Saputra Noptabi, S.H., M.H.
Kuasa hukum menyayangkan pemberitaan yang telah beredar luas, mengingat perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Menurut mereka, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap klien mereka.
“Kami menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk dugaan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap klien kami. Klien kami juga telah membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial LF,” ujar A. Rilo Budiman.
Ia menyebutkan, kliennya, Dr. Hanasal Mulkan, S.H., M.H., dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum, sehingga pihaknya menduga ada upaya sistematis yang bertujuan menciptakan opini negatif di ruang publik.
Sementara itu, Axel Febrianzo menyatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami perkara tersebut.
“Kami akan membuktikan bahwa tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar,” katanya.
Hal senada disampaikan M. Abyan Zhafran, yang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Mari kita tunggu proses hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.












