MITRAPOL.com, Sabang – Kepala Perwakilan Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, melaporkan seorang Direktur sebuah perusahaan kontraktor dan dua pejabat Pemko Sabang ke Polres Sabang pada Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen negara sesuai Pasal 391 atau 392 UU No. 1/2023 KUHP, yang diduga digunakan untuk pencairan 100% dana anggaran rehabilitasi RSUD Sabang TA 2025.
Dasar laporan berasal dari hasil investigasi Mitrapol melalui wawancara Kabag dan Kabid Keuangan Pemko Sabang, salinan surat pencairan 100%, serta dokumentasi lapangan 18 Desember 2025–2 Januari 2026.
Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan belum 100% selesai meski kontrak berakhir dan dana cair penuh.
Teuku Indra menyerahkan bukti termasuk video, rekaman wawancara, dan dokumen ke penyidik Reskrim Polres Sabang.
“Ini indikasi pemalsuan surat otentik berpotensi rugikan negara dan langgar Perpres,” katanya.
Ia sebut kasus serupa pernah terjadi di Tahun 2024, yaitu pemalsuan surat rekomendasi domisili (bukan otentik) melibatkan siswa SPN Polda Aceh TFF, yang divonis meski dalam fakta persidangan diketahui tidak ada pemalsuan surat.
Terkait hal ini, Polres Sabang belum memberi keterangan resmi. Masyarakat diminta kawal proses hukum.












