Nusantara

Komisi V DPRD Lampung Terima Audiensi Forum Lampung Anti-LGBT, Tegaskan Kajian Objektif dan Perhatikan Aspek HAM

Admin
×

Komisi V DPRD Lampung Terima Audiensi Forum Lampung Anti-LGBT, Tegaskan Kajian Objektif dan Perhatikan Aspek HAM

Sebarkan artikel ini
Komisi V DPRD Lampung Terima Audiensi Forum Lampung Anti-LGBT
Audiensi Forum Lampung Anti-LGBT dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/1/2026).

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT, Rabu (7/1/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, didampingi anggota Komisi V, Sasa Chalim. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan pandangan mereka mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai budaya melalui kebijakan daerah.

Yanuar Irawan menyatakan bahwa setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu diterima dan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa kelompok masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam upaya edukasi sosial, sepanjang tetap berjalan dalam koridor hukum.

Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan tidak dimaksudkan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk penyampaian pandangan terhadap perilaku yang dinilai tidak sejalan dengan norma sosial yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menyampaikan keterbukaan pihaknya terhadap perbedaan pendapat serta kesiapan untuk berdiskusi secara terbuka, termasuk terhadap pandangan yang mengedepankan perspektif hak asasi manusia.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.