Nusantara

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Wali Kota Langsa Evaluasi Dugaan Rangkap Jabatan Dirut PT Pekola

Admin
×

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Wali Kota Langsa Evaluasi Dugaan Rangkap Jabatan Dirut PT Pekola

Sebarkan artikel ini
Dugaan Rangkap Jabatan Dirut PT Pekola
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM,

MITRAPOL.com, Kota Langsa – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh menyoroti dugaan rangkap jabatan Direktur PT Pekola Kota Langsa yang disebut masih aktif sebagai pengurus partai politik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang profesional.

Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM, menegaskan bahwa jabatan strategis di lingkungan BUMD seharusnya dijalankan secara independen dan bebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan pengurus partai politik dapat berimplikasi pada terganggunya profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah.

“BUMD dibentuk untuk melayani kepentingan daerah dan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Karena itu, Wali Kota Langsa sebagai kuasa pemilik modal perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan tata kelola PT Pekola berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nazar dalam keterangannya kepada media, Jumat (16/1/2026).

LBH Iskandar Muda Aceh meminta Wali Kota Langsa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen PT Pekola. Evaluasi tersebut, kata Nazar, termasuk kemungkinan pemberhentian Direktur apabila terbukti terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan atau prinsip profesionalitas pengelolaan BUMD.

“Langkah evaluasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD Kota Langsa,” tambahnya.

Nazar juga menyampaikan bahwa polemik mengenai status Direktur PT Pekola masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kota Langsa. Sorotan tersebut semakin menguat setelah beredar foto yang menunjukkan Direktur PT Pekola menghadiri kegiatan partai politik di sebuah hotel di Aceh Besar pada penghujung 2025.

Menurut Nazar, sebelumnya Direktur PT Pekola disebut telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan Ketua Partai Demokrat Kota Langsa melalui surat tertanggal September. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan partai yang dihadiri Direktur PT Pekola tersebut berlangsung pada 26–28 Desember 2025.

“Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat yang bersangkutan mengenakan atribut partai dan menghadiri kegiatan yang dihadiri jajaran pengurus Partai Demokrat se-Aceh serta pengurus DPP,” ujar Nazar.

Atas kondisi tersebut, LBH Iskandar Muda Aceh meminta klarifikasi dari Partai Demokrat terkait status keanggotaan yang bersangkutan, agar polemik di tengah masyarakat Kota Langsa tidak berlarut-larut.

“Hal ini perlu segera diperjelas, mengingat PT Pekola sebagai perusahaan milik daerah memiliki tanggung jawab besar dan pekerjaan rumah yang tidak ringan dalam melayani kepentingan publik,” pungkas Nazar.