MITRAPOL.com, Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/1/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik perdagangan orang di salah satu lokasi di Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diduga memiliki pola kerja yang terorganisasi dengan pembagian peran masing-masing. Salah satu terduga pelaku berinisial HD diduga berperan sebagai penghubung utama yang mencari calon pembeli dan melakukan negosiasi. Sementara itu, terduga pelaku lainnya, termasuk seorang asisten rumah tangga (ART), diduga bertugas mengoperasikan media sosial serta memantau calon pembeli.
“Modus yang digunakan adalah memasarkan bayi melalui media sosial dengan pembagian tugas yang cukup rapi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn dalam keterangannya.
Polisi juga mengamankan seorang ART yang bekerja pada terduga pelaku utama. Berdasarkan hasil pendalaman awal, praktik tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Dari keterangan saksi dan terduga pelaku, setidaknya telah terjadi dua kali transaksi perdagangan bayi di lokasi yang sama.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Terdapat informasi mengenai satu bayi lain yang diduga telah diperjualbelikan, namun hal ini masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih berlangsung di wilayah lokal. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, termasuk potensi lintas daerah maupun internasional.
Seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.












