MITRAPOL.com, Sibolga – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Horas Nomor 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga yang memberitahukan adanya pencurian.
Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Karena merasa takut, korban memilih tetap berada di dalam kamar.
Setelah situasi dirasa aman, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang berusaha keluar melalui pintu depan rumah. Pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan satu bilah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.
“Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ujar IPTU Marwa Siregar.
Setelah kejadian tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati satu unit jam tangan merek Bee Siates warna emas serta satu buah rantai tas warna emas yang sebelumnya disimpan di dalam tas warna pink di lantai dua rumahnya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp900.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SL alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu pasang sandal, satu unit jam tangan warna emas, satu buah rantai tas warna emas, serta barang bukti pendukung lainnya. Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan,” tegas IPTU Marwa Siregar.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.












