MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat menyegel sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026). Penyegelan dilakukan menyusul pengungkapan dugaan praktik penampungan kayu ilegal dalam jumlah besar.
Petugas menemukan sekitar 600 batang kayu bulat yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK). Kayu tersebut diduga diangkut secara ilegal menggunakan dua unit kapal kelotok dan tengah dalam perjalanan menuju industri pengolahan tersebut.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan lima orang terduga pelaku serta menyita seluruh barang bukti yang berada di lokasi. Proses penegakan hukum berlangsung cepat, terkoordinasi, dan tanpa insiden.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum Kehutanan
Pejabat Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik perusakan hutan.
“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam dan menegakkan keadilan lingkungan,” ujarnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran kayu ilegal.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas ilegal di bidang kehutanan melalui kanal resmi, seperti aplikasi Lapor Gakkum, call center, maupun kantor Gakkum terdekat.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa hutan bukan sekadar aset alam, melainkan fondasi kehidupan, penopang ekosistem, serta warisan penting bagi generasi mendatang. Upaya penegakan hukum diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.












