Jakarta

Dugaan Penyimpangan Tunjangan Guru di Perguruan Advent Ciracas

Admin
×

Dugaan Penyimpangan Tunjangan Guru di Perguruan Advent Ciracas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyimpangan Tunjangan Guru di Perguruan Advent Ciracas
Yayasan Perguruan Advent Ciracas, Jakarta Timur.

MITRAPOL.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2022–2023 di lingkungan Yayasan Perguruan Advent Ciracas, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi penanganan perkara yang berlangsung hingga Desember 2025, penyidik Ditreskrimsus Tipidkor Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada dua tenaga pendidik di SMP Perguruan Advent XV Ciracas.

Dua nama yang tercantum dalam laporan tersebut masing-masing adalah Libertina Irianti, S.Pd. dan Bremen Simson Pangaribuan, S.Pd. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan TPG yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, antara lain klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen administrasi dan keuangan pendidikan, serta verifikasi bukti penerimaan negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyelesaian Perkara

Informasi yang diperoleh dari Adventist Corruption Watch (ACW) menyebutkan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme administratif setelah dana yang dipermasalahkan dikembalikan ke negara.

Sebagai bagian dari prosedur, aparat penegak hukum juga melakukan:

  • Permintaan pendapat ahli hukum pidana; dan
  • Gelar perkara di lingkungan Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Dengan pengembalian dana tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan pidana.

Sikap ACW

Meski telah diselesaikan secara administratif, ACW menilai peristiwa ini sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan etika pendidikan, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Menurut ACW, dugaan penyimpangan di institusi pendidikan keagamaan dinilai mencederai nilai-nilai integritas, keteladanan, dan kejujuran yang seharusnya menjadi fondasi utama pendidikan.

ACW juga menyatakan bahwa tanggung jawab moral tidak hanya berada pada individu, tetapi juga pada struktur kepemimpinan dan sistem pengawasan, termasuk di lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) wilayah Uni Indonesia Kawasan Barat (UIKB) pada periode terjadinya peristiwa tersebut.

Tanggungjawab Moral Pendidikan

ACW menegaskan bahwa lembaga pendidikan, khususnya yang bernaung di bawah institusi keagamaan, memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Menurut ACW, praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, meskipun telah dikembalikan, tetap dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Tuntutan ACW

ACW mendorong pimpinan GMAHK–UIKB untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan sekolah Advent;
  • Penguatan pembinaan etika dan moral tenaga pendidik;
  • Pemeriksaan internal secara transparan di sekolah-sekolah Advent lainnya;
  • Memastikan pengembalian dana negara jika ditemukan pelanggaran serupa;
  • Penerapan sanksi disiplin sesuai ketentuan internal yang berlaku.

ACW menegaskan bahwa perbaikan menyeluruh merupakan keharusan agar pendidikan Advent kembali berjalan sesuai dengan misi iman, integritas moral, dan tanggung jawab.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Yayasan Perguruan Advent Ciracas, Jakarta Timur untuk mengkonfirmasi.

Untuk diketahui, Adventist Corruption Watch (ACW) adalah satu sosial grup yang mayoritasnya terdiri dari umat yang kecewa dengan ulah para Pendeta di posisi admin saat ini, dan kelompok kecil yang terdiri dari para Pendeta, guru dan staf administrasi lainnya di Indonesia yang mengingini adanya Reformasi pembersihan dan perbaikan dari korupsi, KKN serta berbagai pelanggaran kode etik Kependetaan dan Alkitab.