MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal skala besar di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi kilat tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit kapal klotok. Seluruh kayu diketahui tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK) dan diduga akan dibawa menuju salah satu industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan lima orang terduga pelaku serta menyegel lokasi industri penampung yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran kayu ilegal. Operasi penindakan berlangsung cepat, terkoordinasi, dan tanpa menimbulkan insiden di lapangan.
Pejabat Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa para pelaku terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi hutan dan menegakkan hukum secara tegas,” ujar Dwi.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku perusakan hutan dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Penindakan ini tidak hanya dimaknai sebagai proses hukum semata, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam melindungi hutan Kalimantan Barat yang kian terancam akibat praktik pembalakan liar. Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa legalitas kayu bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam rantai pasok industri kehutanan nasional.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal di bidang kehutanan melalui kanal resmi Gakkum Kehutanan.
“Perlindungan hutan membutuhkan peran semua pihak, demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkas Dwi.












