MITRAPOL.com, Bekasi – Kinerja aparatur Pemerintah Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan awak media mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait realisasi Dana Desa.
Secara normatif, struktur pemerintahan desa memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin pemerintahan desa, melaksanakan kebijakan desa, serta mengawasi kinerja perangkat desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) berperan membantu Kepala Desa dalam administrasi dan koordinasi pemerintahan, sementara Kepala Urusan (Kaur) bertugas menangani bidang tertentu seperti keuangan, pemerintahan, dan pembangunan.
Adapun Kepala Seksi (Kasi) membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Namun, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kantor Desa Cibening kerap ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi secara optimal pada hari dan jam kerja. Seorang warga lanjut usia yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa kantor desa sering kali kosong.
“Tidak ada orang, Pak, cuma saya,” ujar warga tersebut singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Desa Cibening, Uun Suryana, melalui pesan singkat WhatsApp terkait realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2024. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Cibening berinisial KH juga belum memberikan klarifikasi. Bahkan, nomor kontak awak media dilaporkan diblokir setelah dilakukan permintaan konfirmasi terkait program Dana Desa.
Sebagai badan publik, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang bertujuan menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, Putre Adi Wibowo, selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibening, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait realisasi Dana Desa. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait, Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Cibening guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.












