MITRAPOL.com, Sanggau Kalimantan Barat – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berlokasi di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2023. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan tempat penyimpanan arsip.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi serta telah memperoleh izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang terkait maupun besaran dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Seluruh dokumen dan barang yang diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap secara terang dugaan peristiwa pidana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Emilwan Ridwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Seluruh barang yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan di Kantor Kejati Kalbar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami hasil penggeledahan dan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik pada waktu yang tepat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Kejati Kalbar juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.












