MITRAPOL.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional oleh Mahkamah.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Sanksi Pidana dan Perdata Bersifat Eksepsional
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan secara terbatas dan eksepsional, yakni setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Prinsip ini ditempatkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.
Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau administratif semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.
Perlindungan Berlaku di Seluruh Tahapan Jurnalistik
Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita.
“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” jelasnya.
Menurut MK, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), serta kekerasan atau intimidasi.
UU Pers Jadi Rezim Utama Sengketa Jurnalistik
Mahkamah menegaskan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.
Guntur juga menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers.
Tiga Hakim Sampaikan Dissenting Opinion
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.












