MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di ruang rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, beserta jajaran.
Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 serta kesiapan kebijakan dan teknis penyelenggaraan PPDB Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Yanuar Irawan menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Komisi V menilai pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan baik, namun tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan pada tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
DPRD juga menyoroti adanya keluhan masyarakat, terutama terkait pemahaman mekanisme seleksi pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.
Dalam RDP tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan guna menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung.












