Nusantara

Tantang Pembuktian secara Agama, TGSC Laporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina

Admin
×

Tantang Pembuktian secara Agama, TGSC Laporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

MITRAPOL.com, Madina — Tim Gordang Sambilan Centre (TGSC) secara resmi melaporkan H. Saipullah Nasution ke Polres Mandailing Natal (Madina).

Laporan tersebut tercatat pada 5 Januari 2026, menyusul aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar di depan Rumah Dinas Bupati Madina.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers TGSC yang digelar di Markas Gordang Sambilan, Perumahan Griya Madina Centre, Kamis (22/1/2026).

Ketua Tim Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, menjelaskan bahwa pelaporan ke kepolisian merupakan bentuk komitmen TGSC untuk menempuh jalur hukum atas persoalan yang mereka anggap benar-benar terjadi.

“Seperti yang kami sampaikan saat aksi demonstrasi, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Madina. Setelah aksi tersebut, kami langsung membuat laporan resmi,” ujar Miswaruddin.

Dalam laporan polisi bernomor STPL/B/9/1/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, TGSC melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Selain menempuh jalur hukum, TGSC juga menyampaikan tantangan kepada H. Saipullah Nasution untuk melakukan pembuktian secara agama Islam terkait dugaan persoalan utang-piutang yang disebut berkaitan dengan Pilkada.

“Kami menantang yang bersangkutan untuk bersumpah secara agama Islam terkait persoalan tersebut. Hal ini kami sampaikan agar persoalan ini menjadi terang di hadapan masyarakat,” kata Miswaruddin.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pembuktian moral, bukan sebagai pengganti proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait perkembangan laporan, Miswaruddin menyebut pihak Polres Madina telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan

Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.
“Beberapa saksi dari pihak kami sudah dimintai keterangan. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Miswaruddin menambahkan, pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. TGSC mengaku telah menempuh berbagai cara, mulai dari pengiriman somasi hingga upaya pertemuan langsung.

“Dua kali somasi sudah kami kirimkan. Somasi kedua memang dibalas, tetapi sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan, kami juga mengetahui adanya laporan balik melalui kuasa hukum ke Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

TGSC menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.